Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya
yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya peristiwa
seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk
foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra
di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari
Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Posting Komentar