Home » » Undang-undang Paedophilia

Undang-undang Paedophilia

Written By Unknown on Rabu, 29 Mei 2013 | 19.56






Indonesia memang tidak punya UU Pedophilia bagi warganya yang memiliki kelainan perilaku seks seperti diatas yang sangat merugikan bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korbannya. Namun indonesia mempunyai undang-undang tentang perlindungan anak.


UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu langkah yang tepat untuk mereformasi hukum di Indonesia. Sebab, UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak secara umum menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jadi, secara hukum, dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, maka para pedophilia akan mendapat balasan yang cukup setimpal dan menjadi cara yang efektif untuk mencegah munculnya kasus pedophilia.

Sebagai orang tua yang memiliki anak di bawah umur hendaknya peka terhadap apa yang dirasakan anaknya. Komunikasi antara anak dengan orang tua sangatlah penting untuk mengetahui apa saja yang terjadi pada anak dalam kehidupan sehari-hari dan siapa saja yang bergaul dengannya.


 Guna mencegah terjadinya kontak anak dengan kasus pedophilia, berikut ini beberapa tips yang mungkin berguna bagi para orang tua dan anak-anak di bawah umur:
Pertama, orang tua sebaiknya selalu mengetahui siapa saja yang bertemu dengan anaknya atau berada dalam lingkungan si anak. Pastikan bahwa orang-orang tersebut “aman” bagi anak, bisa dengan mengamati atau berinteraksi langsung dengan orang tersebut. Apabila merasa ada orang yang kurang “baik” bergaul dengan anaknya, usahakan agar si anak tak bertemu lagi dengan orang itu.
Kedua, orang tua sebaiknya jangan pernah menganggap remeh segala pengaduan anak mengenai apa yang dialaminya, apalagi jika ternyata si anak bersinggungan dengan kasus pedophilia. Bila ragu, orang tua bisa menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi dengan pengamatan langsung atau bertanya pada anak/orang lain yang mungkin mengetahui tabiat orang yang dicurigai.

Ketiga, orang tua sebaiknya selalu menasehati anak agar jangan mudah percaya dengan orang yang dikenalnya dan agar jangan membiarkan orang lain menyentuh bagian pribadi tubuh si anak atau agar si anak jangan mau disuruh menyentuh bagian pribadi tubuh orang itu. Bisa saja orang tua beralasan bahwa hal tersebut kurang sopan.

Keempat, orang tua hendaknya jangan mempercayakan orang lain yang tidak begitu diketahui tabiatnya atau kurang dekat untuk mengurus anak, misalnya untuk memandikan, memakaikan baju, atau membersihkan anak setelah buang air. Hal ini bisa merangsang jika ia menyentuh kemaluan si anak, apalagi bila ia dalam masa pubertas. Dengan begitu bisa timbul hal tidak senonoh dalam pikiran orang tersebut yang dapat memicu terjadinya pedophilia.

Kelima, bila orang tua menemukan seseorang yang melakukan pedophilia dengan jelas, hendaknya segera laporkan ke pihak yang berwenang. Beberapa kasus pedophilia, korbannya lebih dari satu orang, sehingga hal ini menguatkan pemrosesan kasus tersebut oleh pihak yang berwenang. Semoga tips ini berguna bagi para orang tua dan anak.








Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. CYBERCRIME " PEDOPHILIA " - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger