Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer
computer dan Ilegal Contents. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain.
Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lainIllegal
Contents / Konten Tidak Sah.
Sumber : http://presentasieptik.wordpress.com/category/makalah-cybercrime/
Posting Komentar