Link list 3

Link list 4

Link list 2

Link list 1

Latest Post

CONTOH KASUS PEDOPHILIA

Written By Unknown on Rabu, 29 Mei 2013 | 19.47





Kasus Pedophilia Heteroseksual

Seorang kakek (72 tahun) baru dua minggu ditinggal mati oleh istrinya. Ia mengeluh kepada tetangga sebelah bahwa ia tidak sanggup tidur di rumah sendirian karena selalu terkenang pada istrinya. Tanpa menaruh curiga, tetangga menawarkan agar kakek tersebut tidur dengan anak perempuannya yang baru berusia 8 tahun. Anak perempuan itu rupanya juga sangat sayang pada kakek yang “baik hati” dan ia sudah menganggap sebagai kakeknya sendiri. Anak ini sering diberi uang jajan setiap akan pergi ke sekolah antara Rp 500,- hingga Rp 1000,-. Pada suatu pagi, anak ini menangis ketika buang air kecil karena kesakitan. Ternyata pada organ genitalnya terdapat luka. Setelah ditanya berulang-ulang oleh ibunya, dengan takut-takut si anak menceritakan bahwa ia telah di perlakukan oleh kakek tersebut. Anak tersebut belum mengerti dirinya diapakan oleh si kakek, ia hanya merasa sakit. Selain itu, ia juga mendapat ancaman dari si kakek untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi pada siapapun. Kata kakek, kalau bercerita ia akan dicubit sampai mati. Ketika kakek itu ditanya, ia mengaku bahwa dirinya tidak mampu menahan nafsunya setelah melihat rok anak tersebut tersingkap sewaktu tertidur.

Pedophilia mungkin merasa impoten atau merasa tidak mampu untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada wanita dewasa. Biasanya, kecenderungan ini muncul setelah pertengkaran dengan istri atau direndahkan oleh teman-temannya. Akan tetapi pada kasus ini perilaku seksual yang dilampiaskan terhadap anak tersebut bisa disebabkan oleh karena istri meninggal dunia dan kurang berani untuk melampiaskan nafsu tersebut pada wanita dewasa diluar pernikahan. Moral yang rendah pada kakek ini pun merupakan salah satu faktor penyebab perilaku tersebut. Kecuali itu, kebencian, kemarahan, dan dendam terhadap wanita juga akan melatarbelakangi perilaku pedophilia.

Dalam hal ini, terdapat kombinasi antara :
· Regresi,
· Takut impoten,
· Hambatan moral dan erotis yang lebih rendah,
· Kesempatan yang terbatas, untuk mendapatkan pasangan seksual yang wajar.

Kinsey menambahkan bahwa penurunan reaksi erotis, kehilangan kapasitas untuk penampilan dan penurunan kehidupan emosi dari seorang individu yang disebabkan oleh rasa kesunyian di hari tua, baik sebagai orang tua atau kakek, mendorong seseorang untuk menguasai atau menarik perhatian anak-anak tetangga atau bahkan cucunya sendiri. Disisi lain, anak-anak belum mengerti sama sekali akan mekanisme koitus, sehingga mereka menginterpretasikan pendekatan “kakek” sebagai salah satu bentuk rasa kasih sayang yang diberikan orang dewasa kecuali orang tuanya sendiri. Anak-anak tidak memahami bahwa perlakuan kakek merupakan usaha perkosaan.


Kasus Pedophilia Homoseksual :

Ketakutan kastrasi juga melatarbelakangi pedophilia. Untuk itu, pedophilia homoseksual memanipulir anak laki-laki sebagai objek pemuasan hasrat seksualnya.
Seorang anak laki-laki (berumur 15 tahun), menderita anxiety disorder neurosa, pengalaman traumatic yang ia alami terjadi ketika berusia 13 tahun, saat duduk di kelas 1 SMP. Pada saat itu, guru matematikanya seorang pria berumur kira-kira 25 tahun, mengundangnya ke rumah dengan alasan akan diberi tambahan pelajaran. Tetapi, ternyata ia di paksa melakukan oral genital oleh guru tersebut dengan ancaman akan diberi nilai 3 untuk pelajaran marematika di rapornya. Disamping itu, gurunya juga memainkan alat genitalnya sehingga ia pun merasakan adanya ransangan seksual.

Pengalaman ini begitu mengesankan, sehingga ia terpaku dan bahkan setelah kejadian pertama justru ia sendiri ketagihan dan ingin mengulang perbuatan tersebut. Sehingga, terbinalah relasi pedophilis homoseksual.

Akan tetapi di pihak lain, ia merasa sangat berdosa karena perilaku itu sangat bertentangan dengan ajaran agamanya. Ia menderita ketegangan psikis dan manjadi neurotis. Konsentrasinya terganggu serta prestasi belajarnya pun semakin menurun dan ia merasa gagal dalam hidup. Kegagalan demi kegagalan saling tumpang tindih disertai oleh peningkatan derajat ketegangan emosional dan keterpakuan terhadap perilaku homoseksual pun semakin tertanam.

Pengertian Paedophilia


Pedofilia  adalah paraphilia yang melibatkan ketertarikan abnormal terhadap anak-anak. Paraphilia sendiri berarti gangguan yang dicirikan oleh dorongan seksual yang intens berulang, serta fantasi seksual yang umumnya melibatkan: objek bukan manusia; penderitaan atau penghinaan terhadap diri sendiri atau pasangan; atau hewan dan anak-anak.
Pedofilia juga merupakan gangguan psikoseksual, yang mana fantasi atau tindakan seksual dengan anak-anak prapubertas merupakan cara yang untuk mencapai gairah dan kepuasan seksual. Perilaku ini mungkin diarahkan terhadap anak-anak berjenis kelamin sama atau berbeda dengan pelaku.

Beberapa pedofil tertarik pada anak laki-laki maupun perempuan. Sebagian pedofil ada yang hanya tertarik pada anak-anak, tapi ada pula yang juga tertarik dengan orang dewasa dan anak-anak.

Definisi
Kebanyakan pakar kesehatan mental membatasi definisi pedofilia sebagai aktivitas seksual dengan anak-anak praremaja, yang umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda.

Beberapa pedofil membatasi perilaku mereka dengan mengekspos diri atau bermasturbasi di depan anak, atau mencumbu dan membuka baju anak, tapi tanpa kontak kelamin. Namun, ada pula pedofil yang memaksa anak melakukan seks oral atau berhubungan intim.

Sebagian ahli menganggap pedofilia timbul karena faktor psikososial daripada karakteristik biologi. Sebagian orang berpendapat pedofilia timbul akibat pelecehan seksual yang dialami seseorang ketika kecil. Sementara itu, ada juga yang berpikir perilaku itu berasal dari interaksi pelaku dengan orang tua selama tahun-tahun awal kehidupannya.

Beberapa peneliti mengungkapkan, seorang pedofil mengalami perkembangan emosional yang tertahan. Mereka tidak pernah dewasa secara psikologis sehingga lebih tertarik terhadap anak-anak. Pedofilia juga dipercaya timbul akibat kebutuhan untuk mendominasi pasangan. Karena anak-anak bertubuh lebih kecil dan biasanya lebih lemah dibandingkan orang dewasa, mereka dapat dianggap sebagai mitra potensial yang tidak mengancam.
Ciri-ciri pedofil
Seorang pedofil sering tampak sangat menarik bagi anak-anak yang menjadi korban potensialnya. Mereka sering menawarkan jasa sukarela ke berbaai organisasi yang melayani atau memungkinkan untuk berdekatan dengan anak-anak muda.

Dalam beberapa kasus, pedofil bisa saja orang dekat yang menawarkan diri untuk mengasuh anak-anak yang termasuk dalam keluarga besarnya. Seorang pedofil biasanya memiliki kemampuan interpersonal yang baik dengan anak-anak, dan dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan anak-anak.

Beberapa pedofilia kerap melemparkan alasan dan menyalahkan anak-anak atas tindakan amoral yang dilakukannya. Mereka mungkin menyalahkan anak-anak karena terlalu menarik atau provokatif secara seksual.

Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, sejumlah kriteria berikut ini dapat diterapkan untuk mendiagnosis pedofilia:

1. Selama periode setidaknya enam bulan, seorang pedofil mengalami kebangkitan fantasi seksual berulang  dan intens, dorongan seksual atau perilaku aktual yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja atau anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda.
2. Fantasi, dorongan seksual atau perilaku tersebut menyebabkan tekanan yang signifikan atau penurunan di bidang sosial, pekerjaan, atau bidang-bidang penting dalam fungsi sehari-hari lainnya.
3. Orang yang dikategorikan sebagai pedofil setidaknya berusia enam belas tahun dan minimal lima tahun lebih tua daripada anak atau anak-anak yang menjadi objek atau sasaran minat atau kegiatan seksualnya.
4. Diagnosis pedofilia tidak dapat diterapkan pada individu di masa remaja akhir (usia 17-19) yang terlibat dalam hubungan seksual dengan individu berusia 12-13 tahun.

Tindak pencegahan
Metode utama untuk mencegah pedofilia adalah menghindari situasi yang dapat memicu tindak pedofil. Jangan meninggalkan anak-anak sendirian dengan orang dewasa lain, kecuali orang tua atau anggota keluarga yang dapat dipercaya.

Anak-anak harus diajarkan untuk berteriak atau berlari jika mereka dihadapkan dengan situasi yang tidak nyaman. Mereka juga harus diajarkan bahwa mereka diharapkan berteriak atau memanggil bantuan dalam situasi seperti itu.

Cara lain untuk mencegah pedofilia adalah lewat pendidikan. Anak-anak harus diajarkan untuk mencegah situasi yang membuat mereka rawan terhadap pedofilia. Orang dewasa yang bekerja dengan kaum muda harus diajarkan untuk menghindari situasi yang dapat ditafsirkan sebagai pedofilia.


Jenis – Jenis Cybercrime

Written By Unknown on Kamis, 23 Mei 2013 | 23.50


1.      Definisi 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

 2.      Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.      Jenis-jenis Cyber Crime
#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.   Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.   Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

 4.      Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.  Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.  Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.    

sumber : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content




Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. 

Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi

b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:

-     - Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content

-    -     Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content

-   -    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

-    -    Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

-    -  Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

- - Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

- - Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

-  -  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

-     -  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

-   -   Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


    Sumber :  http://presentasieptik.wordpress.com/category/makalah-cybercrime/








 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. CYBERCRIME " PEDOPHILIA " - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger